Kamis 19 May 2016 15:01 WIB

ICMI: Pelaku Kejahatan Seksual Seharusnya Dihukum Mati

Rep: c36/ Red: Angga Indrawan
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan Anak, Perempuan dan Remaja Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Andi Yuliani Paris, mengakatan pihaknya tetap menolak pemberlakuan sanksi kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual. ICMI menegaskan pelaku kejahatan seksual harus dihukum mati. 

"Pelaku kejahatan seksual seharusnya menerima hukuman mati untuk memberikan efek jera yang besar. Selain itu, hukuman mati penting diterapkan karena menjadi salah satu pemutus rantai kejahatan seksual," ungkap Andi kepada Republika di Jakarta, Kamis (19/5).

Dia melanjutkan, pelaku kejahatan seksual yang bebas dari hukuman masih berpeluang mengulang kejahatan serupa. Sementara itu, korbannya berpeluang menjadi pelaku kekerasan seksual kepada korban lain.

Andi mencontohkan dalam kasus sodomi yang melahirkan pelaku-pelaku baru dari pihak korban. Saat disinggung tentang HAM dalam hukuman mati, Andi secara tegas menyatakan sanksi hukuman mati harus dilihat dari konteks norma dan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kasus pelecehan seksual kepada anak, itu jelas melanggar norma dan hukum kita. HAM anak atau korban sudah terlanggar. Maka jangan memakai dasar pertimbangan HAM dari luar untuk kasus kejahatan seksual seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut,  Andi mengungkapkan pihaknya tetap menolak hukuman suntik kebiri. Sebab, selain bertentangan dengan syariat agama, hukum kebiri juga memberi efek negatif bagi kesehatan dan kejiwaan pelaku secara jangka panjang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement