Rabu 18 May 2016 17:48 WIB

Hukuman Pemerkosa YY yang Menyerahkan Diri Jadi Ringan?

Rep: C30/ Red: Ilham
Pelaku pemerkosaan YY
Foto: Antara/David Muharmansyah
Pelaku pemerkosaan YY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jafar (14 tahun) akhirnya menyerahkan diri setelah satu bulan setengah berada di tengah hutan. Salah satu pelaku pemerkosaan YY (14) ini menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga ke kantor polisi.

Mungkinkan dengan Jafar menyerahkan diri akan meringankan hukumannya?

"Belum tentu juga karena dia sudah kabur duluan. Sebelum tertangkap dia udah berusaha melarikan diri," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (18/5).

Justru, kata dia, pelaku yang lebih dulu ditangkap dinilai kooperatif. Sedangkan dua pelaku yang buron justru diduga tidak kooperatif karena melarikan diri dari pertanggungjawaban perbuatannya. "Tentu nanti akan ada pertimbangan lain dari hakim," jelasnya.

Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno mengatakan, yang lebih tepat memutuskan hukumannya adalah hakim, bukan polisi. Polisi hanya bertugas mengungkapkan fakta dan mengumpulkan alat bukti.

"Hukuman itu urusan hakim, terserah hakim mau mempertimbangkan apa. Kalau (tugas) polisi kan mengungkapkan faktanya. Oh yang ini pelaku pembunuhan, perannya bagaimana, seperti apa. Nah nanti yang menuntut jaksa, yang menghukum hakim," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement