REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan layanan jasa penumpang dan barang atau Ground handling menyusul insiden 'salah antar' penumpang international ke terminal penumpang domestik yang dilakukan Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Maskapai Air Asia Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pembekuan berlaku mulai lima hari sejak surat pembekuan dikeluarkan atau pada Selasa (17/5) kemarin.
Disinggung mengenai siapa yang akan melayani penumpang maupun barang pada dua maskapai tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Bali, Suprasetyo menilai pertanyaan tersebut sebaiknya ditujukan kepada Lion Air dan Air Asia.
"Tanya ke Lion dan Airasia. Saya enggak tahu," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Sebelumnya, Pesawat Lion Air JT 161 dari Singapura yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Selasa (10/5) dilaporkan menurunkan penumpang tanpa melalui terminal imigrasi.
Hal serupa juga terjadi pada Maskapai Air Asia QZ509 dari Singapura yang salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik Bandara Ngurah Rai pada Senin (16/5) pukul 23.54 WITA.