REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Lion Air mengaku akan mempelajari surat pembekuan perusahaan layanan jasa penumpang dan barang atau Ground Handling menyusul insiden 'salah antar' penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dengan dikeluarkannya surat pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara PT. Lion Group di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten oleh Kementerian Perhubungan maka kami akan mempelajari terlebih dahulu mengenai surat keputusan tersebut," ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).
Kendati begitu, ia memastikan seluruh kegiatan operasional Lion Air akan berjalan seperti biasa. "Kami mengimbau kepada para penumpang, tidak usah risau dengan adanya keputusan ini karena seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasanya," ungkapnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan layanan jasa penumpang dan barang atau Ground handling menyusul insiden 'salah antar' penumpang international ke terminal penumpang domestik yang dilakukan Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Maskapai Air Asia Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Dari kejadian itu, kemarin, Selasa (17/5) saya memberikan sanksi kepada groundhandling PT Lion Air dan Indonesia Air Asia," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan ialah pembekuan sementara kedua ground handling tersebut mulai lima hari sejak surat pembekuan dikeluarkan sampai hasil investigasi selesai dengan tuntas.
Atas insiden ini, ia menegaskan, sudah dibentuk tim investigasi pada Selasa (17/5) untuk mendalami kasus yang menimpa Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara, tim investigasi untuk mendalami kasus yang terjadi Air Asia Indonesia sedang diupayakan terbentuk hari ini.