Selasa 17 May 2016 21:28 WIB

Hakim Diminta Berani Lakukan Diskresi pada Pemerkosa 58 Anak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak berharap para hakim berani melakukan deskresi terhadap seorang kontraktor bernama Sony Sandra (SS) alias Koko (60 tahun) yang diduga memperkosa 58 anak di Kota Kediri, Jawa Timur. Deskresi adalah pengambilan keputusan dalam keadaan mendesak, dalam hal ini kasus luar biasa.

"Saya pikir dalam kasus ekstra ordinari ini, harus ada diskresi yang berani dari hakim," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/5).

Ia berujar, hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang hakim agung, Bismar Siregar beberapa waktu lalu. Dahnil menuturkan, Bismar Siregar berani melakukan diskresi dalam sebuah kasus dengan sejumlah pertimbangan.

Ia menuturkan, kendati sebuah hukum normatif mempunyai ketentuan hukuman tertentu, namun diskresi membuatnya menjadi berbeda. Khususnya, jika ada kebijakan maupun pertimbangan untuk melihat suatu kasus secara luas.

"(Jika kasus) ini adalah ancaman yang bahaya, harus ada tafsir yang lebih luas. Saya pikir kalau ada hakim seperti itu masyarakat tenang," katanya.

Selain itu, Dahnil menyebut, kasus dugaan pemerkosaan terhadap 58 anak di Kediri ini, bisa menjadi momentum untuk merevisi sejumlah regulasi. "Ini momentum revisi UU, mumpung KUHP masih direvisi (DPR)," kata dia.

Pemerkosaan 58 anak perempuan terjadi di Kota Kediri dan sekitarnya sejak 2013. Sebanyak 17 korban sudah teridentifikasi, enam di antaranya dalam proses peradilan. 

Proses hukum kasus yang menimpa VD dan AK telah berlangsung sejak 2015. Pada Kamis (19/5) PN Kota Kediri akan membacakan vonis atas tersangka Sony dengan 13 tahun penjara. Kemudian kasus empat pelajar lainnya ditangani PN Kabupaten Kediri akan memasuki masa pembacaan vonis pada 24 Mei mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement