Selasa 17 May 2016 10:35 WIB

KPAI: Jangan Ada Toleransi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan perkosaan terhadap 58 anak oleh seorang pengusaha di Kediri, Sony Sandra (63 tahun) menambah deretan kebiadaban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Disebutkan korbannya 58 anak-anak yang hidup dalam garis kemiskinan.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, jika memang pelaku melakukan pemerkosaan terhadap 58 anak maka ini sudah di luar nalar kemanusiaan. "Pelaku harus dihukum maksimal. Jika perlu pelaku dihukum seumur hidup atau mati," katanya, Selasa, (17/5).

Hukum berlaku untuk semua. Komitmen Presiden Jokowi sangat jelas, kejahatan seksual, merupakan kejahatan luar biasa. "Jadi tak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap pelaku kejahatan seksual. Dan tak boleh di negeri ini ada yang kebal hukum," ujarnya.

Terkait apakah kasus ini akan jadi dorongan untuk memberlakukan hukuman kebiri bagi pemerkosa, Susanto mengatakan, dalam waktu dekat akan ada Perpu baru yang ditandatangani Presiden. Jadi saat ini belum bisa dijadikan acuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement