Senin 16 May 2016 16:35 WIB

Pengamat: KPK Kesulitan Tetapkan Tersangka Penerima Suap Kejati DKI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah 1,5 bulan kasus dugaan suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tepatnya setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat PT BA di sebuah hotel di Jakarta Timur akhir Maret lalu, dimana KPK menyita uang sebesar 148 ribu dolar AS yang diduga uang suap dari PT BA untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni dua diduga pemberi suap yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang swasta diduga perantara suap bernama Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga ini KPK belum juga menetapkan tersangka kepada pihak penerima suap dalam hal ini pihak Kejati DKI, kendati pendalaman kasus terus berjalan.

Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana menilai belum adanya tersangka dalam kasus ini lantaran saat dilakukan OTT belum ada penyerahan uang suap kepada pihak kejaksaan. Sehingga, hal ini yang menyulitkan KPK memastikan unsur Kejati DKI yang terlibat.

"Sulit untuk KPK menetapkan tersangka dari pihak Kejati," kata Dio melalui pesan singkatnya, Senin (16/5).

Menurutnya, KPK harus terlebih dahulu memastikan apakah perantara suap dalam hal ini Marudut benar-benar berkaitan dengan pihak Kejati DKI. Ia mengungkap, permasalahan jika yang tertangkap OTT hanya perantara, yakni tidak diketahui pasti apakah janji dalam suap tersebut asli atau tidak.

Selain itu, pentingnya pembuktian terlibatnya pihak kejaksaan dalam kasus ini juga untuk memudahkan saat proses persidangan. "Karena kalau tidak dapat, maka pembuktian di sidangnya yang akan sulit nanti," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini sudah semestinya pihak Kejaksaan dalam hal ini Jamwas membantu KPK untuk menemukan pihak yang terlibat. "Kita mengharapkan kejaksaan kerjasama dengan KPK, kalau untuk permasalahan hukumnya (ditetapkan tersangka) kami menghormati proses hukum," kata Dio.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement