Kamis 23 Jun 2016 22:21 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Tak Lindungi Kajati DKI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Jaksa Agung HM Prasetyo menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung HM Prasetyo menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak pernah melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang terkait kasus dugaan percobaan suap di Kejati DKI. Nama Sudung ikut disebut dalam dakwaan dua pejabat PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

"Melindungi apa, tidak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah. Yang benar ya benar. Kita tidak akan lindungi yang salah. Tapi kita membela yang benar," ujar Prasetyo usai menghadiri buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (23/6).

Ia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait kasus tersebut. Termasuk jika nantinya KPK menemukan bukti keterlibatan Sudung dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Meski begitu ia menegaskan Sudung dan Tomo diketahui sudah diperiksa secara internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Hasilnya, keduanya tidak terlibat suap.

"Kan memang ada, tapi kan belum tentu ada pembicaraan-pembicaraan khusus soal suap menyuap. Di sini ini menyangkut masalah kecermatan, hati-hati. Kita juga tidak mau buat kekeliruan. Lebih baik kita membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah," katanya.," kata dia.

Diketahui, Sudung dan Tomo Sitepu disebut-sebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut yang didakwa menjadi perantara suap. Marudut didakwa menjanjikan duit Rp2,5 miliar untuk Sudung dan Tomo guna menghentikan perkara yang diselidiki Kejati DKI terkait penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

"Terdakwa Marudut bersama-sama dengan Sudi Wantako selaku Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno selaku Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp2,5 miliar kepada Sudung selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Tomo Sitepu selaku Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement