Jumat 13 May 2016 17:16 WIB

Kejaksaan Agung Belum Tentukan Waktu Eksekusi Mati Gelombang Tiga

Rep: Intan Pratiwi/ Red: M Akbar
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmat, mengatakan hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung masih belum menentukan siapa dan kapan yang selanjutnya akan menjalankan eksekusi mati gelombang tiga.

Rachmat mengatakan untuk dieksekusi mati pada gelombang tiga belum masuk pembahasan oleh pihak Kejaksaan Agung. Ia meminta semua pihak menunggu sampai Kejaksaan Agung mendapatkan keputusan.

"Kejaksaan sampai saat ini belum menentukan siapa. Siapa siapa yang akan dieksekusi dan kapan kapan kapan waktunya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (13/5).

Rachmat mengatakan nantinya sebelum keluar nama nama yang akan masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang tiga akan ada penyeleksian terlebih dahulu. Seleksi ini disebut dia sebagai bahan pertimbangan hukum.

Ia mengatakan harus ada beberapa syarat yuridis yang harus dipenuhi sebelum eksekusi mati. Setelah proses Yuridis terpenuhi, selanjutnya ada proses penentuan tanggal eksekusi.

"Proses menyeleksi dalam artian apakah secara yuridis sudah memenuhi syarat untuk dieksekusi. Satu itu. Yang kedua apakah sudah waktunya dieksekusi. Ini belum ditentukan. Tunggu," ujar Rachmat.

Sebelumnya sempat beredar daftar nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati pada gelombang tiga ini. Nama nama tersebut juga merujuk pada beberapa nama narapidana yang sudah dipindahkan ke Lapas lapas di Nusakambangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement