REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghapus kebijakan kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih (3-in-1) di jalan-jalan protokol di Ibu kota Negara.
Untuk selanjutnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berencana menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas kebijakan yang akan diterapkan kemudian.
"Kami hapus kebijakan 3-in-1. Makanya, kami terus mengkaji kebijakan apa yang akan diterapkan selanjutnya. Mungkin atau tidak menerapkan sistem ganjil genap," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, kajian tersebut perlu dilakukan untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan sebelum sistem jalan elektronik berbayar (ERP) mulai diberlakukan. Selama masa uji coba penghapusan 3-in-1, kata dia, jalan protokol di ibu kota tidak terlalu terkena imbas kemacetan. Hal itu pun dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut.
"Pokoknya, kebijakan 3-in-1 sudah pasti kami hapus. Sekarang tinggal menentukan apakah mau menerapkan sistem ganjil genap dulu, atau menunggu pemberlakuan ERP," ujar Basuki.
Lebih lanjut, dia menuturkan sebelum mengambil keputusan mengenai kebijakan yang akan diterapkan selanjutnya, terlebih dahulu pihaknya ingin menampung aspirasi dari masyarakat.
"Terlebih mengenai sistem ganjil genap. Kami juga belum tahu apakah nantinya ganjil genap itu akan diterapkan di jalur yang sama dengan 3-in-1 atau tidak, termasuk juga waktu penerapannya," ujarnya.
Baca juga, Selamat Tinggal 3 in 1.