REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) Aventinus Jesman dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi kartu.
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Rabu mengakui penetapan Ketua KPU Mabar sebagai tersangka dalam kasus judi oleh Polres Manggarai Barat, pekan lalu.
Jesman ditangkap petugas kepolisian pekan lalu, saat bersama sejumlah rekannya sedang berjudi kartu.
"Beberapa hari lalu kami mendapat laporan. Kami tindak lanjuti dengan mengirim surat ke Polres Manggarai Barat untuk meminta klarifikasi," ucapnya.
Polres Manggarai Barat sudah mengirim surat balasan yang intinya menjelaskan tetap proses hukum yang sedang dilakukan terhadap Ketua KPU Mabar.
Mengenai tindakan, dia mengatakan KPU akan memberhentikannya sementara Aventinus jika proses persidangan sudah dimulai dan sudah berstatus terdakwa. Dia mengatakan, sejauh ini belum ada tindakan apapun secara kelembagaan, karena proses hukum di Polres Manggarai Barat masih berjalan.
"Nanti kalau sudah mulai disidangkan di pengadilan, KPU akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," ujar Yosafat Koli.
Dia menambahkan, KPU akan memberhentikan secara permanen jika sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, dan yang bersangkutan harus menjalani hukuman. "Ada aturan-aturan yang harus kita patuhi bersama. Biarkan proses hukum berjalan, karena belum tentu orang yang dituduh bersalah," katanya.
Baca juga, 5 Pejabat Daerah Diringkus Saat Main Judi di Hotel.