Senin 05 May 2014 21:59 WIB

Polisi Tangkap Delapan Ibu Main Judi Kartu

Judi Rolet (ilustrasi)
Judi Rolet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus delapan orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis kartu di Kecamatan Muntok.

"Penangkapan terhadap delapan orang tersebut dilakukan anggota pada Minggu (4/5) sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di Kampung Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Senin (5/5).

Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Unit Operasioanl Reskrim dan Unit Keamanan Satuan Intelkam Polres Bangka Barat tersebut berhasil mengamankan delapan orang yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di dua meja di tempat kejadian perkara.

Ia menerangkan, delapan pelaku ditangkap saat melakukan perjudian di dua meja, masing-masing di meja satu terdiri dari empat pelaku, yaitu Ana (61), Suitjin (70), Acin (73) dan Kimsui (70).

"Empat orang IRT tersebut semuanya warga Kampung Tanjung Ular dan kedapatan sedang berjudi di satu meja, dari keempatnya kami temukan barang bukti satu set kartu ceki, uang tunai senilai Rp3.655.000, selain satu unit meja dan empat kursi plastik warna merah," Kata dia.

Di meja dua polisi mengamankan empat orang masing-masing Sakfa (60), Amui (41), Acin (65) dan Amoi (65), keempatnya IRT warga kampung setempat.

"Di meja kedua kami temukan barang bukti uang tunai senilai Rp125.000, yang terdiri dari 14 lembar uang pecahan Rp5.000, 21 lembar pecahan Rp2.000 dan 13 lembar uang pecahan Rp1.000," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement