REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap lima orang yang tertangkap tangan sedang bermain judi domino.
"Kami sedang patroli rutin dan melihat mereka sedang bermain judi langsung kami lakukan penangkapan," ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar di Tanah Bumbu, Selasa.
Ia mengatakan, untuk lima pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Ikbal Hamdani (26) karyawan honorer Dinas Imigrasi.
Selanjutnya, Suriadi (28), Kalli (33), Chandra Atos (31) dan Fahruddin (33), mereka semua warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Para pelaku judi domino itu ditangkap pada Ahad (13/3) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Sepunggur Rt.06 Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Aksi judi tersebut dilakukan di dalam rumah milik pelaku Ikbal Hamdani seorang karyawan honorer Dinas Imigrasi," ujarnya.
Dikatakannya, selain menangkap para pelaku judi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino merk jitak dan uang tunai sebesar Rp 1.506.000.
Saat ini kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara para tersangka judi domino atau Qyu Qyu itu dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Polres Tanah Bumbu akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas apapun bentuknya dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukumnya," katanya.