Kamis 05 May 2016 16:22 WIB

Jambi Siagakan Pasukan Pencegah Kebakaran Hutan

Red: Ilham
Hutan di Jambi (ilustrasi)
Foto: jambitourism.co.id
Hutan di Jambi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan melaksanakan apel siaga sebagai bentuk komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah itu. Danrem 042/Gapu yang juga Dansatgas Pencegahan Karhutla provinsi Jambi, Kol Inf Makmur Umar mengatakan, apel siaga tersebut dilaksanakan untuk mengetahui kesigapan personil dalam pencegahan karhutla 2016.

"Apel siaga tersebut akan dilaksanakan pada 24 Mei, lokasinya di Districk VII areal PT WKS, Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata Danrem.

Dalam apel siaga tersebut, pihaknya mengaku telah mengundang Panglima TNI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk ke Provinsi Jambi. Mereka akan meninjau kesiapan personil dan persiapan logistik lainnya.

"Nanti dari ibu Menteri LHK datang, Panglima TNI kita undang, kemudian Kepala BNPB juga, dan mudah-mudahan beliau semua bisa datang," katanya.

Dia menjelaskan, berbagai pihak sudah harus siap melakukan pencegahan sedini mungkin agar bencana kabut asap di tahun 2015 tidak terulang lagi di tahun 2016 ini. Danrem mengungkapkan, dirinya telah menginstruksikan petugas satgas karhutla untuk langsung bergerak ke lokasi jika ada laporan titik panas. Sebab bencana kebakaran hutan lahan menyebabkan kabut asap yang berdampak buruk bagi segala sektor.

"Jadi begitu ada laporan titik panas ataupun titik api, anggota kita langsung bergerak ke lokasi. Intinya tahun ini kita lakukan pencegahan sedini mungkin, karena mencegah lebih mudah dari pada menanggulanginya," katanya.

Satgas karhutla sudah membentuk tim monitoring untuk mengontrol ke sejumlah perusahaan supaya dapat memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pencegahan dan penanganan jika terjadi karhutla di areal konsesinya.

"Sebagian sudah ada yang memenuhi standar, dan yang belum memenuhi standar ini kita imbau supaya dapat dipenuhi. Jika sudah ada standarisasinya dan perusahaan itu tidak sesuai standar tentunya ada punishment," kata Danrem.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement