REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai molornya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tak akan menganggu proses tahapan pemilihan kepala daerah. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap berlangsung Februari 2017.
Dia mengatakan, pihaknya telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjalankan tahapan persiapan pilkada. Sampai sejauh ini, kata dia, masih ada beberapa masalah yang pembahasannya masih alot di DPR. Menurut Tjahjo, revisi ini tak harus mengganggu tahapan pilkada.
“Saya kira yang penting tidak menganggu tahapan-tahapan pilkada. Pelaksanaanya tetap harus dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang,” kata Tjahjo dalam Pengukuhan Pengurus APKASI di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5).
Dia menambahkan, pembahasan revisi UU Pilkada ini akan kembali berlangsung usai reses DPR pada pertengahan Mei nanti. Namun, tim perumus bersama Kemendagri dan Kemenkumham tetap melakukan pembahasan hingga saat ini sehingga akhir bulan nanti bisa selesai.
Salah satu pembahasan yang masih alot adalah soal mundurnya calon kepala daerah dari kalangan DPR/DPRD dan DPD serta petahana. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada kesamaan bila calon dari TNI/Polri dan PNS harus melepas jabatan mereka, begitu juga seharusnya anggota dewan
“Masalahnya, kalau kita ikuti DPR, apakah ada jaminan nanti hasilnya tidak dibatalkan kembali oleh MK. Isu lainnya sudah sepaham antara pemerintah dan DPR, termaksud soal independen,” ujar dia.