Kamis 05 May 2016 08:10 WIB

Tragedi Yuyun, Pemerintah Siapkan Draft Hukuman Kebiri

Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
Foto: Twitter
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehubungan dengan tragedi yang menimpa siswa SMP Yuyun (14 thun) yang sangat menggugah dan mengusik perasaan kemanusiaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas tragedi yang dialami dan wafatnya Yuyun. 

"Semoga amal ibadah almarhumah diterima Allah SWT dan  keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Menko PMK Puan Maharani di Jakarta, Rabu (4/5).

Menko PMK mengutuk perbuatan pelaku dan meminta agar aparat hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal. "Pemerintah telah menyiapkan draft Perppu UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal (hukuman 'kebiri') bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujar Puan.

Menko PMK menambahkan pemerintah akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak antara lain penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media.

"Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan Perpres tentang Perlindungan Peserta Didik dari Kekerasan di Lingkungan Pendidikan serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak," ucap Puan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement