Jumat 29 Apr 2016 17:44 WIB

Kemenangan Warga Bidara Cina Harus Jadi Cambukan Buat Ahok

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga yang rumahnya terdampak pengerjaan proyek sodetan Ciliwung - KBT mengangkut barang-barangnya dengan sepeda motor di daerah Bidara Cina, Jakarta, Ahad (11/10).   (Antara/Hafidz Mubarak)
Warga yang rumahnya terdampak pengerjaan proyek sodetan Ciliwung - KBT mengangkut barang-barangnya dengan sepeda motor di daerah Bidara Cina, Jakarta, Ahad (11/10). (Antara/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan banjir yang kerap melanda Jakarta selalu menjadi fokus perhatian publik sejak dulu. Sampai hari ini, ketika Jakarta berada di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), persoalan tersebut masih menjadi PR alias pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta pun mencoba melakukan berbagai macam cara untuk menuntaskan masalah banjir di Ibu Kota. Salah satunya lewat proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang mulai digulirkan sejak 2013. Program itu memakan banyak korban penggusuran di kalangan warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai tersebut.

Namun sayang Pemprov DKI Jakarta diangga melabrak sejumlah aturan hukum ketika mengeluarkan kebijakan penggusuran warga untuk kepentingan proyek itu. Hal itu dibuktikan dengan dimenangkan gugatan warga Bidara Cina di Jatinegara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus sodetan Ciliwung.

“Tentu saja kami merasa keberatan, karena SK perubahan itu dikeluarkan tanpa melalui proses sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat,” kata salah seorang warga di RW 04 Bidara Cina, Astriyani Achmad, Jumat (29/4).

Sebelumnya Ahok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Dalam SK tersebut, Ahok mengubah luas area yang terdampak proyek sodetan Ciliwung di kawasan Bidara Cina dari 6.000 meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi, tanpa sepengetahuan warga setempat.

Astriyani menuturkan, perubahan luas area untuk proyek sodetan Ciliwung yang ditetapkan secara sepihak oleh Ahok sudah tentu menyebabkan semakin banyaknya rumah warga di Bidara Cina tergusur. Baca juga, Kalah dari Warga Bidara Cina Pemprov DKI Ajukan Kasasi.

Sementara Pemprov DKI tidak pernah memberitahu masyarakat Bidara Cina mengenai terbitnya SK perubahan oleh gubernur itu. Sehingga ribuan warga yang terdampak penggusuran hampir saja kehilangan haknya untuk menggugat ke pengadilan.

Bulan lalu, warga Bidara Cina akhirnya menggugat Ahok ke PTUN Jakarta untuk mencari keadilan. Permohonan gugatan yang diregister dengan 59/G/2016/PTUN.JKT mulai disidangkan pada 28 Maret 2016. Hampir satu bulan sesudahnya, majelis hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan yang isinya mengabulkan seluruh tuntutan warga Bidara Cina.

Warga Bidara Cina lainnya, Achmad Fadillah, mengaku gembira dengan keluarnya putusan PTUN awal pekan ini. Putusan tersebut menurutnya harus menjadi cambukan bagi Ahok yang kerap melabrak berbagai aturan dalam membuat kebijakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement