Kamis 28 Apr 2016 15:28 WIB

Pengacara Tanda Tangani Perpanjangan Masa Penahanan Jessica

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan Jessica Kumala berakhir pada Kamis (28/4). Rencananya, masa penahanan Jessica akan diperpanjang hingga 30 hari ke depan berdasarkan perizinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Jessica, Hidayat Bustam, menyambangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Hidayat berencana akan menandatangani surat perpanjangan masa penahanan tersebut.

"Iya, sebentar, ya, sebentar. Saya mau ambil suratnya dulu," ujar Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4).

Hidayat mengatakan, selain mengambil surat perpanjangan masa penahanan, ia juga akan kembali menjenguk Jessica. Menurut dia, Jessica masih sakit sehingga harus dilihat juga kondisinya. "Jessica masih sakit, nanti saya mau jenguk juga," kata dia.

Diketahui, Jessica mengeluhkan sakit pada dada sebelah kirinya. Diduga sakit jantung, Jessica menjalani pemeriksaan rekam jantung di Kabidokes Polda Metro Jaya pada Rabu (27/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement