Jumat 21 Oct 2016 04:51 WIB

Pengacara Jessica Ungkap Perbedaan Kasus Mirna dan Munir

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan perbedaan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dan kasus kematian misterius aktivis Munir Said Thalib atau Munir.

Pengacara andalan Jessica tersebut mengatakan bahwa kematian Mirna berbeda dengan kasus kematian Munir lantaran jasad Mirna tidak dilakukan autopsi.

"Dalam kasus kematian Munir ditemukan racun arsenik di dalam urine. Sementara itu, jasad Mirna tidak dilakukan autopsi," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Selain itu, menurut Otto, dalam kasus kematian Munir terdakwa Pollycarpus Budihari Prijanto menguasai lokasi pembunuhan terhadap Munir yang dilakukan di dalam pesawat. Sementara, kliennya tidak menguasai lokasi terbunuhnya Mirna.

"Pollycarpus sebagai pilot menguasai area pembunuhannya. Sedangkan Jessica, sebelumnya tidak pernah datang ke Kafe Olivier. Jadi ini tidak sama," ucap dia.

Perbedaan lainnya, kata Otto, Pollycarpus melakukan pembunuhan tersebut dengan terencana secara matang. Sementara, dalam kasus yang ditanganinya tidak ditemui motif apapun terhadap Jessica.

Diketahui, dalam sidang kasus kopi sianida yang digelar pada Senin (17/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya sempat menyatakan bahwa kasus pembunuhan Mirna hampir sama seperti kasus Munir. Pasalnya, menurut jaksa, dalam kedua kasus tersebut sama-sama menggunakan racun untuk melakukan pembunuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement