Jumat 21 Oct 2016 05:02 WIB

Ini Kesimpulan Duplik dari Pihak Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah membacakan dupliknya sebagai tanggapan dari replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kopi sianida yang selama ini menarik perhatian publik.

Dari duplik pihak Jessica tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan, di antaranya seperti yang dinyatakan Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Menurut Otto, sejauh ini tidak ditemukan racun sianida di dalam tubuh Wayan Mirna Salihin, yang tewas usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

"Berdasarkan hasil labfor Polri kopi yang berisi sianida ini katanya diminum Mirna kemudian Mirna meninggal. Mayatnya diperiksa tidak ditemukan sianida di dalam tubuhnya setelah 70 menit," ujar Otto saat membacakan kesimpulan dupliknya dalam sidang kasus kopi sianida ke-31 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/12).

Otto menuturkan, kandungan sianida 0,2 gram yang ditemukan di lambung Mirna tidak dapat langsung disimpulkan bahwa kematian Mirna karena sianida. Menurut dia, bisa saja Mirna tewas karena penyebab lain seperti halnya penyakit stroke.

"‎Karena itu harus dipastikan dengan cara autopsi. Semua ahli yang diajukan penuntut umum dan pengacara, termasuk juga polisi mengatakan no autopsi no crime, karena autopsi adalah satu-satunya alat yang bisa digunakan di pengadilan untuk mengetahui matinya korban," ucap Otto.

Selain itu, Otto juga juga menyebutkan bahwa alat bukti yang diajukan JPU tidak terpenuhi untuk menjerat jessica. Menurut Otto, berdasarkan Pasal 184 KUHP kasus kliennya tersebut tidak memenuhi bukti untuk dibawa ke persidangan.

"Dari lima alat bukti tak satu pun dipenuhi. Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya tersebut dan tidak ada motif dengan yang didukung dokter Natalia (saksi ahli psikologi dari JPU) karena hubungannya baik-baik saja," kata Otto.

‎Otto juga menegaskan bahwa berdasarkan dari keterangan 17 saksi Kafe Oliver, tidak ada satu orang pun yang menyatakan melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam kopi Mirna. Begitu juga dengan keterangan ahli toksikologi yang dihadirkan ke persidangan, tidak ada yang dapat memastikan penyebab kematian Mirna karena sianida.‎  

"Juga tidak seorang saksi pun melihat atau menggeser gelas atau memegang sedotan. Ada sidik jari karena tidak ada bukti langsung maka unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement