Rabu 27 Apr 2016 16:50 WIB

Pihak Jessica Mengaku Belum Terima Berkas Perpanjangan Penahanan

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Masa penahanan Jessica Kumala akan diperpanjang selama 30 hari ke depan. Namun pengacara Jessica Kumala, Hidayat Boestam mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanan tersebut dari penyidik.

"Kalau masa tahanan tanggal 28 besok yang mau habis, kalau mau diperpanjang saya belum dapat masa perpanjangannya. Penetapan izin pengadilan saya juga belum dapat dari penyidik," ujar Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4).

Ia menduga penyidik baru akan memberitahukannya pada Kamis (28/4). Ia pun menegaskan akan menghormati keputusan penyidik terkait kliennya tersebut.

"Yah kita harus hormati. Sesuai Pasal 29 kan polisi atau penyidik masih mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikannya kalau belum lengkap," ujar dia.

Namun jika dalam perpanjangan penahanan itu berkas Jessica tak kunjung lengkap, polisi diminta untuk membebaskan Jessica dari segala tuduhan.

"Kita tunggu saja besok diperpanjang atau tidak karena surat kami belum dapat," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement