Selasa 26 Apr 2016 19:24 WIB

KPK Sebut UU Pengampunan Pajak Bukan Hal Aneh

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada pemerintah dan DPR.

Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan selama kebijakan ini dipastikan bisa menyejahterakan masyarakat luas, maka KPK akan mendukung penuh kebijakan tersebut.

"Tax amnesty ini bisa berikan kesejahteraan rakyat banyak. Saya selalu bilang subjektifitas kita (KPK) bagian di pemerintah, kita punya tanggung jawab moral beri solusi terbaik agar tax amnesty bisa sesuai dengan keinginan," katanya di Gedung DPR, Selasa (26/4).

Saut menyadari, kebijakan tersebut akan menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan pengampunan. Tetapi, menurutnya kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik karena untuk mengembalikan uang negara.

Keadaan ini menurutnya tidak lah aneh, karena negara yang indeks korupsinya tinggi pun melakukan kebijakan tersebut.

"Persoalannya apakah yang kita lakukan aneh di dunia? Enggak aneh. Ada yang berhasil, gagal, bahkan negara yang indeks persepsi korupsinya tinggi lakukan itu kok," ujarnya.

Meski begitu, KPK meminta adanya tambahan atau perubahan dalam rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty).

Hal ini terkait misalnya dengan dana yang didapatkan dari tindak pidana terorisme, Narkoba dan pedagangan manusia.

"Tax amnesty harus mengesampingkan beberapa kejahatan. Misal uang itu untuk terorisme, uang itu berhubungan dengan Narkoba atau human trafficking, Itu harus semua perlu dikecualikan," kata komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement