Selasa 26 Apr 2016 09:21 WIB

Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan, Ini Kata KPK

Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyambut positif penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

Pada Senin (18/4), berdasarkan pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disepakati untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Penghentian sementara itu sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

Pemerintah juga sepakat untuk membentuk komite bersama untuk menyelesaikan masalah itu yang diisi oleh para pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Kabinet.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus reklamasi di Teluk Jakarta juga terjadi di provinsi lain. Karena itu, KPK menaruh perhatian serius terhadap reklamasi-reklamasi tersebut agar jangan sampai salah kelola.

"Di Jakarta terungkap pola suap-menyuap terhadap pemerintah daerah, mudah-mudahan jangan terjadi lagi dan perlu disikapi oleh pemerintah daerah lain. Pemerintah DKI juga harus memperhatikan dengan baik jangan sampai salah dari apa yang menjadi pegangan Perda DKI," kata  Laode.

KPK sudah membuat kajian mengenai sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan yang bahkan sudah dimulai sejak Februari 2014 dan dari hasil kajian belum ada provinsi yang memiliki perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena harus mencakup perairan seluas 12 mil. Hasil kajian itu pun sudah dipresentasikan di Kementerian KKP pada 24 Desember 2014.

Kajian itu termasuk menunjukkan dampak-dampak reklamasi terhadap masyarakat berdasarkan aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau konvesi PBB mengenai hukum laut yang menyatakan publik berhak untuk mengakses pantai secara bebas.

"Saat ini kita mengamati sesuai undang-undang yang belaku terkait rekalamsi, bukan hanya di Jakarta tapi juga Makassar, Bali dan daerah lain, mudah-mudahan reklamasi di sana memenuhi aturan yang berlaku," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement