REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi kasus pulau reklamasi, Kamis (9/11). Dua orang yang akan diperiksa, adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono.
"Saya sudah sampaikan kemarin Polda Metro ada (memeriksa) tiga saksi. Krimsus akan memeriksa dua orang saksi lagi (hari ini), pertama Pak Edi (Kepala BPRD DKI) dan Pak Dwi Haryantono (Kepala Kepala Kantor JasaPenilai Publik)," kataKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11).
Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya akan menanyakan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau-pulau reklamasi, khususnya di Pulau C dan D yang terdapat kejanggalan. Setelah memeriksa tiga pejabat BPRD DKI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi reklamasi kemarin, dua saksi yang diperiksa hari ini rencananya akan ditanyakan seputar hal yang sama, yakni terkait NJOP.
Argo mengatakan, pertanyaan pada Kepala BPRD dan Kepala KJPP ini akan lebih diperdalam. "Berkaitan dengan NJOP. Tentang perizinan seperti apa, arahnya," tutur dia.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.
Polisi menduga ada pelanggaran pada saat penetapan NJOP Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. Telah diketahui bersama, NJOP di pulau reklamasi C dan D hanya sebesar Rp 3,1 juta per meter. Dan ini tidak diizinkan karena terlalu rendah.