REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang menolak permintaan pencabutan dan pembatalan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi C, D, dan G. "Kalau yang Pak Sofyan Djalil akan kita pelajari dan kita akan berkoordinasi nanti dengan Pak Anies dan tim hukum," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu (10/1) malam.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang membatalkan dan tidak menerbitkan HGB di pulau reklamasi C, D, G. Permintaan tersebut tertuang dalam surat bertanggal 29 Desember 2017.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dalam surat tersebut mengatakan, permintaan itu diajukan karena hasil kajian Pemda DKI Jakarta menemukan adanya cacat prosedur dalam pemberian HGB di ketiga pulau tersebut. Cacat prosedur tercermin dari keluarnya HGB sebelum peraturan daerah tentang zonasi yang menjadi landasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta belum selesai dibahas.
Namun Sofyan mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Pasalnya, untuk Pulau D, penerbitan sertifikat HGB di pulau tersebut telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan HGB telah didasarkan pada surat Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempersilakan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta menggugat mereka ke PTUN karena menolak permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, siap membatalkan HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan di Pulau D, bila PTUN mengabulkan gugatan Pemda DKI Jakarta. "Karena itu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum, " katanya di Jakarta, Rabu (10/1).