Kamis 11 Jan 2018 15:55 WIB

Sandiaga Akui Dasar Permohonan Pembatalan HGB tak Valid

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno memberikan keterangan kepada media seusai apel Mantap Praja Jaya 2017 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno memberikan keterangan kepada media seusai apel Mantap Praja Jaya 2017 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengakui ada beberapa kekurangan dalam surat permohonan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dikirimkan Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. Ia mengatakan dasar pengajuan surat itu tidak valid.

"Pada intinya saya mengerti bahwa pengajuan yang kemaren itu banyak ketidaksempurnaannya dan banyak dasar-dasar yang digunakan untuk mengajukan itu surat permohonan yang sebelumnya itu yang tidak valid," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Kendati demikian, ia tidak ingin berspekulasi. Ia memilih untuk menunggu proses selanjutnya yang akan ditentukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan surat permohonan. BPN juga telah menentukan posisi atas permintaan tersebut. Selanjutnya, masyarakat dapat menilai proses ini. "Pada akhirnya semangat kita ingin mengembalikan bahwa proses itu harus ke publik," kata dia.

 

Menurut Sandiaga, hingga saat ini ia belum menerima surat balasan dari BPN. Ia justru mengetahui kabar penolakan permohonan itu dari media.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang membatalkan dan tidak menerbitkan HGB di pulau reklamasi C, D, G. Permintaan tersebut tertuang dalam surat bertanggal 29 Desember 2017.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dalam surat tersebut mengatakan, permintaan itu diajukan karena hasil kajian Pemda DKI Jakarta menemukan adanya cacat prosedur dalam pemberian HGB di ketiga pulau tersebut. Cacat prosedur tercermin dari keluarnya HGB sebelum peraturan daerah tentang zonasi yang menjadi landasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta belum selesai dibahas. Sofyan mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Pasalnya, untuk Pulau D, penerbitan sertifikat HGB di pulau tersebut telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan HGB telah didasarkan pada surat Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement