Kamis 26 Oct 2017 08:49 WIB

Pakar Kelautan: Pulau Reklamasi Hambat Kecepatan Arus Laut

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/3).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB), Alan Frendy Koropitan, menyatakan pada  2012 sudah keluar kajian bahwa keberadaan 17 pulau reklamasi akan menghambat kecepatan arus laut. Kajian tersebut dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kondisi tersebut akan menyebabkan proses pengenceran sedimen, logam berat, dan bahan organik akan semakin lama. Ini dikarenakan kemampuan teluk mencuci material di sekitar pesisir dengan proses alami berkurang.

"Kalau dilihat dari segi lingkungan laporan yang dibuat Bapenas dengan KLH pada waktu itu jelas-jelas mengatakan tidak layak dalam lingkungan 2012," ucap Alan di kantor KPBB Gedung Sarinah, Jakarta, Rabu (25/10).

Kondisi tersebut akan berdampak pada peningkatan sedimentasi di pesisir dan muara sehingga berpotensi meningkatkan banjir di daratan. Rendahnya kandungan oksigen di pesisir juga mengakibatkan aktivitas bakteri dalam menguraikan limbah organik menurun sehingga terjadi pembusukan dan meningkatnya kandungan logam berat.

"Kita sayangkan karena sudah terlanjur terjadi. Kalau hal ini bisa dipakai di Jakarta, ada 20 lokasi lain di Indonesia yang akan antre melakukan reklamasi. Kalau di Jakarta bisa, maka tempat lain juga akan menganggap bisa (reklamasi) tanpa kajian dalam," jelasnya.

Dosen Ilmu dan Teknologi Kelautan di IPB tersebut menyatakan ada sebuah Peraturan Presiden no 122 tahun 2012 mengenai reklamasi. Bahwa reklamasi dikecualikan bagi dua daerah. Yakni daerah lingkungan kepentingan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul.

"Selain dua wilayah tersebut ada satu wilayah lagi yang dilarang dilakukan reklamasi. Wilayah tersebut adalah kawasan konservasi dan alir laut," ujarnya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement