Jumat 10 Nov 2017 16:18 WIB

Tolak Reklamasi, Ratusan Mahasiswa Muhammadiyah Demo Luhut

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menolak reklamasi di depan Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (10/11).
Foto: Republika/Muhyiddin
Aksi mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menolak reklamasi di depan Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 200 mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Menko Kemaritiman, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Mereka menyuarakan penolakannya terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Kordinator Aksi, Aris Munandar mengatakan, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan selama ini mendukung proyek reklamasi yang tidak pro terhadap rakyat. Karena itu, massa aksi menuntut agar Luhut diturunkan dari jabatannya. "Reklamasi teluk Jakarta tidak pro terhadap rakyat kecil, kami dari IMM menuntut kepada Menko Maritim yang beberapa waktu lalu telah mencabut moratorium reklamasi," ujar Aris saat berorasi di atas mobil komando.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo selama ini selalu gencar mengampanyekan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Namun, Luhut justru mendukung proyek reklamasi tersebut. Karena itu, selama berdemonstrasi ratusan mahasiswa ini terus meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut Luhut dari jabatannya. "Copot, copot, copot Luhut sekarang juga," teriak massa aksi.

DPP IMM dalam aksi ini mengeluarkan beberapa pernyataan sikap, yang di antaranya adalah pemerintah harus hadir melindungi hak nelayan dan mencegah upaya privatisasi lahan pantai publik, karena di seluruh dunia tidak ada pantai publik yang boleh diswastanisasi.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mengeluarkan kajian menyeluruh sebagai solusi permanen dari polemik reklamasi teluk Jakarta. Terakhir, mahasiswa IMM juga meminta pemerintah untuk independen, tegas, tidak boleh diintervensi oleh manapun, dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam menyelesaikan persoalan reklamasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement