Senin 25 Apr 2016 22:11 WIB

KGPPA Paku Alam X Resmi Menjabat Wakil Gubernur DIY

Rep: Neni Ridrineni/ Red: Bayu Hermawan
KGPAA Paku Alam X
Foto: foto : Nico Kurniajati
KGPAA Paku Alam X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- KGPAA Paku Alam X resmi ditetapkan sebagai Wakil Gubernur DIY, dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang pertama tahun 2016 DIY tentang penetapan Wakil Gubernur DIY sisa masa jabatan 2012-2017, Senin malam (28/4).

Hal itu ditandai dengan diandantanganinya naskah keputusan DPRD DIY Nomor 24/K/DPRD 2016 oleh Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana. Paripurna yang berlangsung sekitar 50 menit ini dihadiri oleh 35 orang anggota DPRD DIY.

Dalam paripurna itu, hadir pula Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama putri-putrinya dan menantunya, KGPAA Paku Alam X dan isteri bersama putra-putranya, anggota Forum Komunikasi Daerah DIY, Gubernur Akademi Angkatan Udara walikota/bupati se-DIY.

Sebelum dilakukan penandatanganan naskah keputusan DPRD DIY, juru bicara Pansus Penetapan Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2012-2017 yang juga Wakil Ketua Pansus Arif Noor Hartanto membacakan laporan hasil pelaksanaan Pansus Penetapan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2012-2017 dan pandangan fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap penetapan wakil gubernur DIY Sisa masa jabatan 2012-2017.

Arif mengatakan  setelah Pimpinan DPRD DIY menetapkan KGPAA Paku Alam X sebagai wakil gubernur, Pimpinan DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengusulkan pengesahan penetapan KGPAA Paku Alam X sebagai wakil gubernur DIY kepada Presiden melaui  Menteri Dalam Negeri.

Terkait tempat pelaksanaan pelantikan wakil Gubernur, kata Inung (panggilan akrab Arif Noor Hartanto)  akan dilakukan di Ibu Kota Negara. Hal itu merupakan hasil dari rapat konsultasi dengan Sekretariat Negara karena dalam Peraturan Presidden Nomor 16 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kepala daerah harus dilantik di Jakarta.

DPRD DIY  telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara  agar dalam pelantikan wakil gubernur DIY bisa diberlakukan secara khusus, tidak dibarengkan dengan pelantikan wakil gubernur  kaunnya.  Di samping itu, saat pelantikan yang hadir tidak hanya dibatasi pimpinan DPRD DIY saja, melainkan semua anggota DPRD DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement