Senin 25 Apr 2016 18:47 WIB

Yasonna Berencana Revisi PP 99/2012 Terkait Remisi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4). (Antara/M Agung Rajasa)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan ingin merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Yasonna mengungkapkan revisi peraturan pemerintah, terutama terkait dengan perihal pemberian remisi bagi warga binaan narkoba, mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Amir Syamsudin.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan diskusi mengenai revisi PP 99/2012 dan menganggap remisi merupakan hak narapidana. Yasonna berharap peraturan soal remisi dapat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Menkumham menilai PP 99/2012 dibuat tanpa pengetahuan tentang kriminologi, proyeksi terhadap angka kriminalitas, dan kemampuan anggaran negara untuk menambah fasilitas dan jumlah pegawai.

"Di lapas ada orang-orang yang frustasi karena tidak ada harapan memperoleh remisi. Kami telah melakukan 'focus group discussion' tentang PP 99, hampir seluruhnya menyebutkan harus direvisi," kata Yasonna, Senin (25/4).

Menkumham berharap tidak muncul pandangan politik yang menyebabkan proses revisi terhenti dan dianggap hanya merupakan suatu bentuk bagi-bagi remisi.

"Perumusan peraturan pemerintah seharusnya mendengarkan juga masukan dari pihak lain agar tidak menyalahi perundangan pemasyarakatan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement