Senin 25 Apr 2016 17:20 WIB

Saksi Kasus Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang Bertambah

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus (31) ditunjukkan saat gelar perkara kasus pembunuhan mutilasi terhadap Nur Atikah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus (31) ditunjukkan saat gelar perkara kasus pembunuhan mutilasi terhadap Nur Atikah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema mengungkapkan ada satu saksi tambahan terkait kasus mutilasi ibu hamil di Cikupa. Irman mengatakan, saksi tersebut berasal dari keluarga dekat tersangka.

"Jadi total hingga saat ini ada 19 saksi," kata Irman Sugema di Mapolda Jakarta, Senin (25/4).

Sayangnya, Irman tidak merinci identitas saksi tambahan tersebut. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut. Belasan saksi itu terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka, tetangga korban dan karyawan tempat Agus bekerja di Rumah Makan Padang Gumarang, Cikupa, Tangerang.

Sementara, Irman mengatakan, polisi batal menggelar rekonstruksi kasus mutilasi pada Sabtu (23/4) kemarin. Dia mengatakan, hal itu lantaran tingginya animo masyarakat yang kemungkinan berpotensi mengancam keselamatan tersangka.

"Mungkin hari lain. Yang penting sekarang kami melakaksanakan proses penyidikannya dulu biar lebih lengkap," katanya.

Seperti diketahui, seorang perempuan hamil ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Kampung Telaga Sari, RT 12 RW 01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 13 April lalu.

Tubuh wanita itu terpotong-potong menjadi beberapa bagian. Belakangan dipastikan perempuan itu adalah Nuri, bekas kasir di rumah makan Gumarang, Cikupa.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Polisi juga menetapkan Eri, teman kerja Agus sebagai tersangka karena yang bersangkutan membantu tersangka utama dalam melenyapkan alat bukti.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement