Sabtu 23 Apr 2016 09:49 WIB

Polisi Reka Ulang Mutilasi Ibu Hamil di Tangerang

Rep: C30/ Red: Karta Raharja Ucu
Jenazah (ilustrasi).
Foto: Immortal.org/ca
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu hamil tujuh bulan yang dilakukan tersangka Kusmayadi alias Agus, akan digelar di kontrakan milik H Malik, Telaga Sari, Cikupa, Tangerang. Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko mengatakan rekonstruksi rencananya akan digelar Sabtu (23/4) pukul 10.00 WIB.

"Iya rencananya jam 10.00 WIB," ujar Gunarko saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/4).

Gunarko mengatakan dalam rekonstruksi hari ini rencananya tersangka pembunuhan pun akan dihadirkan. Tersangka akan mereka ulang adegan bagimana dirinya melakukan aksi sadis tersebut.

"Ya nanti tersangka Agus diajak juga," kata dia.

Namun apakah akan juga dihadirkan adegan menghilangkan jejak dengan membuang potongan-potongan tubuh ke pinggiran kali belum dapat di konfirmasi. "Nanti sesuai perkembangan," ujarnya.

Gunarko menambahkan prarekonstruksi hari ini akan dilakukan tiga aparat kepolisan gabungan. Yaitu Polda Metro Jaya, Polsek Cikupa, dan Polres Kabupaten Tangerang.

Agus ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya NA (31 tahun). NA ditemukan tidak bernyawa, Ahad (10/4) di rumah kontrakannya, Telaga Sari, Cikupa, Tangerang. Jenazah NA ditemukan dalam keadaan tidak utuh, di mana kedua tangan dan kakinya sudah terpisah tubuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement