Jumat 22 Apr 2016 23:48 WIB

Warga Bendungan Hilir Jakarta Terancam Digusur

Red: Ilham
Penggusuran di DKI Jakarta (ilustrasi)
Penggusuran di DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 37 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, terancam digusur tempat tinggalnya. Penggusuran akibat adanya proyek SDN 09 Bendungan Hilir.

Pada 8 April, warga telah menerima surat peringatan (SP I) pengosongan bangunan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto yang disusul dengan SP II pada 15 April.

Perwakilan warga, Rumondang Nefolita (52 tahun), mengaku tidak mengetahui alasan rencana penggusuran rumah-rumah yang sebagian besar ditinggali oleh para guru beberapa sekolah yang ada di kawasan tersebut. "Dengar-dengar sih untuk membuat taman sekolah (SDN 09)," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/4).

Dalam surat peringatan juga tidak disebutkan dengan jelas tujuan penggusuran permukiman warga di sekitar SDN 09 Bendungan Hilir. Namun pihak Disdik DKI menjelaskan bahwa bangunan yang ditinggali para warga merupakan aset Pemprov DKI Jakarta dan harus segera dikembalikan karena tidak sesuai peruntukan.

Warga juga menemukan kejanggalan dalam penanggalan surat, dimana SP II yang seharusnya tertanggal 15 April namun masih menggunakan tanggal 8 April.

Sementara itu, warga RT 020 dan RT 021, RW 04, Kelurahan Bendungan Hilir yang terancam digusur mengaku telah berusaha mengurus sertifikasi rumah mereka sejak 40 tahun lalu. Namun upaya tersebut selalu dipersulit dan ditunda dengan alasan tidak jelas.

"Sejak mendiami wilayah ini selama 42 tahun, kami pernah diperintahkan pemutihan kemudian mengurus sertifikat, tetapi ternyata ditahan-tahan terus oleh BPN. Padahal kami aktif membayar pajak," ungkap Rumondang.

Pada 20 April, warga kawasan Danau Limboto pun telah menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membicarakan persoalan tersebut. "Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadisdik DKI dan meminta gubernur mengawasi kinerja jajarannya," ujar kuasa hukum warga Saut P Pandiangan.

Dikatakannya, Gubernur yang akrab disapa Ahok mengaku terkejut saat ditunjukkan surat peringatan dari Disdik DKI. "Pak Ahok bilang akan mempelajari dulu persoalannya, namun karena kami sudah menempuh jalur hukum beliau juga akan menjawabnya secara hukum," kata Saut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement