Jumat 22 Apr 2016 13:01 WIB

KPK Periksa Bupati Tangerang Terkait Suap Reklamasi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Pantai Utara Jakarta.

"Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar diperiksa terkait usul jembatan tambahan dari Kosambi ke Pulau Reklamasi punya PT KNI (Kapuk Naga Indah)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (22/4).

Sepanjang pesisir utara Tangerang dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo akan dibangun Kota Baru Pantura berbentuk pulau-pulau seluas 9.000 hektare. Pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng PT Salim Group dan PT Agung Sedayu Group yang merupakan induk perusahaan PT Kapuk Naga Indah.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare, sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Selain Ahmad Zaki, KPK juga memeriksa CEO PT Kencana Unggul Sukses Syaiful Zuhri alias Pupung sebagai pengembang reklamasi Pluit yang juga anak perusahaan Agung Podomoro Land Halim Kumala dan Didin Syamsudin yang merupakan PNS.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

 

Baca: Lembaga Riset: Menteri Susi Paling Banyak Dikutip Media

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement