REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa perdagangan bayi dituntut masing-masing hukuman sepuluh tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (20/4).
Ketiga terdakwa, yakni Jenda Sembiring alias Ucok, Ika Feronika Mutiara dan Magdelena Sitepu. Ucok dan Ika merupakan orangtua dari bayi yang dijual, sementara Magdalena adalah seorang bidan desa yang menjadi penghubung.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara," kata JPU Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.
Selain dituntut sepuluh tahun penjara, JPU juga meminta ketiga terdakwa dihukum dengan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan tiga bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Yunitri menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari laporan bahwa sering terjadi penjualan bayi di wilayah Namorambe. Petugas Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan kemudian menyamar sebagai pembeli serta menghubungi Magdalena yang merupakan bidan desa.
Polisi yang menyamar tersebut pun bertemu dengan orang tua bayi bernama Ucok dan Ika di RS Mitra Sejati. Di sana, polisi memberikan uang muka Rp5 juta sebagai tanda jadi.
"Selang seminggu, polisi mendatangi lagi lokasi kejadian dan ketika bayi diperlihatkan diserahkan sisanya Rp6 juta. Setelah dibuat kuitansi dan surat pernyataan, ketiga terdakwa dibekuk di lokasi," kata JPU Yunitri.