Rabu 20 Apr 2016 19:32 WIB

'Cabut Semua Izin Pengembang yang Masih Kerjakan Pulau Reklamasi'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ribuan nelayan bersama LSM melakukan aksi simbolis dengan menyegel pulau G proyek reklamasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pengembang yang masih saja melakukan aktivitas di pulau reklamasi, setelah proyek itu dihentikan pemerintah pusat.

Sikap tegas pemerintah itu penting agar menjadi pelajaran bagi para pengembang yang tidak mengindahkan imbauan penghentian proyek reklamasi ini. "Sanksi tegas, izin reklamasinya bisa aja dicabut sebagai hukuman terberat," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (20/4).

Ia menegaskan pengembang seharusnya mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika memang pemerintah mengeluarkan surat penghentian reklamasi secara resmi, maka semua pihak termasuk swasta harus taat dan semua kegiatan harus dihentikan.

Menurut dia, kewajiban pengembang mentaati aturan pemerintah itu merupakan hal yang tidak bia ditawar. "Hukum negara harus ditaati siapapun warga negara."

Ini juga berlaku bukan hanya bagi pihak yang terkait  secara khusus pihak swasta sebagai pengembang yang disebut dalam surat keputusan atau Peraturan Gubernur tentang reklamasi. Tapi juga termasuk pemerintah daerah DKI Jakarta untuk menghentikan semua aktivitas proyek ini

Sebelumnya para nelayan menemukan masih adanya jasa keamanan sewaan di pulau G yang menjaga pulau tersebut dari akses masuk orang luar. Sementara itu, di pulau G ini juga masih dijumpai adanya aktivitas reklamasi dan pembangunan di pulau yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

(Baca Juga: Pasir untuk Reklamasi Ditambang Secara Ilegal dari Pulau Tunda)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement