Rabu 20 Apr 2016 19:18 WIB

Pasir untuk Reklamasi Ditambang Secara Ilegal dari Pulau Tunda

Rep: C35/ Red: Karta Raharja Ucu
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Izin penambangan pasir yang digunakan untuk menguruk Teluk Jakarta dalam proyek reklamasi ternyata bermasalah. Ombudsman RI Perwakilan Banten mendapat pengaduan dari warga mengenai izin yang dikeluarkan Pemprov Banten untuk perusahaan penambang pasir di Lontar, Pulau Tunda, yang merupakan gugusan Teluk Banten.

"Jadi, tambang pasir laut di Lontar, Pulau Tunda, yang dijual untuk reklamasi pulau di Jakarta itu beberapa amdal perusahaan penambangnya ada yang hanya copy paste. Masyarakat mempertanyakan izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten terkait penambangan pasir tersebut," kata Asisten ORI Perwakilan Banten Harri Widiarsa kepada Republika.co.id, Rabu (20/4).

Kecurigaan tersebut muncul di benak masyarakat ketika melihat dua perusahan tambang, yaitu PT Hamparan Laut Sejahtera dan PT Pandu Khatulistiwa, yang amdalnya sama persis. Berdasarkan keterangan dari pelapor, penambangan pasir tersebut digunakan untuk menguruk Teluk Jakarta pada proyek reklamasi di Jakarta.

"Ternyata tidak hanya di hilir saja proyek reklamasi di Jakarta tersebut bermasalah, bahkan permasalahan di hulu jauh lebih parah," ujarnya.

Proyek reklamasi Jakarta menuai banyak kecaman, khususnya warga yang terdampak langsung. Sementara, untuk proyek penambangan pasir yang juga berhubungan erat dengan proyek reklamasi Jakarta tersebut belum banyak diketahui publik kecuali warga sekitar.

Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Banten akan mengumpulkan data terlebih dahulu untuk nantinya diklarifikasi kepada pihak Pemprov Banten. Sebab, pelapor mempertanyakan izin yang diberikan oleh Pemprov Banten kepada perusahaan tambang pasir tersebut padahal Amdal yang mereka buat terkesan abal-abal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement