Rabu 20 Apr 2016 06:33 WIB

Teka-teki Unsur Korupsi di Proyek Reklamasi

  (dari kiri) Menteri LHK Siti Nurbaya, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai Rapat Koordinasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (18/4).(Republika/Yasin Habibi)
Bab ketentuan peralihan di pasal 32 ayat 2 Perpres nomor 122

Sejatinya dalam Perpres nomor 122 tahun 2012 ada beberapa aturan yang terang-terang diterabas Ahok. Salah satunya adalah keputusannya memperpanjang izin prinsip reklamasi pada tahun 2014.

Memang, izin prinsip reklamasi awalnya dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo (Foke) pada September 2012 dan berakhir pada 2014. Izin yang dikeluarkan Foke itu terbit dua bulan sebelum Perpres nomor 122 keluar pada Desember 2012.

Pada bab ketentuan peralihan di pasal 32 ayat 2 Perpres nomor 122 menegaskan tak ada mekanisme perpanjangan izin reklamasi yang mengacu pada produk aturan lama. Isi pasal itu berbunyi, 'Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku SAMPAI DENGAN jangka waktu izin berakhir.'

Izin prinsip Foke yang nyatanya telah berakhir nyatanya malah diperpanjang Ahok. Padahal ketentuan perpres justru mengamanatkan izin Foke hanya berlaku hingga masa berlakunya berakhir, atau pada 2014. Setelah izin prinsip berakhir, Perpres nomor 122 tahun 2012 wajib mengikat pada proyek reklamasi warisan Foke itu. Tapi Ahok malah memilih menerabas aturan itu dan kukuh memperpanjang izin prinsip yang bersandar pada payung aturan tahun 1995.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement