REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara. Aguan pun kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, sejauh ini KPK masih mendalami keterlibatan Aguan dalam kasus tersebut. "Masih dalam proses, penyidik masih terus bekerja," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).
Plt Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, pemeriksaan Aguan untuk mengonfirmasi komunikasi antara bos Agung Sedayu Group tersebut dengan staf ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Selain itu, penyidik juga mendalami hubungan antara PT Agung Sedayu Group dengan PT Agung Podomoro Land Tbk.
"Pemeriksaan mengenai hubungan kedua perusahaan tersebut terutama yakni PT KNI (Kapuk Naga Indah) dan PT MWS," ujar Yuyuk.
Yuyuk pun membenarkan bahwa penyidik sudah memiliki indikasi awal mengenai hubungan kedua pengembang tersebut. "Itu yang sedang didalami penyidik apakah ada hubungan antara perusahaan yang satu sama lain," katanya.