Selasa 19 Apr 2016 21:05 WIB

Menteri Susi Berwenang Cabut Izin Reklamasi Pulau

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta pemerintah dalam hal Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti mencabut izin membangun pulau reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut dia, pencabutan izin ini penting sebab proyek reklamasi ini sendiri telah disetop sementara oleh pemerintah pusat. "Oleh karena itu, setelah proyek reklamasi ini disetop izin membangun pulau reklamasi itu juga harus dicabut," ujar Margarito kepada Republika.co.id, Rabu (19/4).

Pencabutan itu pun, terang dia, kewenangannya Menteri Susi bukan Gubernur Ahok. Ini merujuk pada Undang Undang (UU) No 1 tahun 2014, yang merupakan perubahan UU nomor 7 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Di aturan tersebut jelas pemberian dan pencabutan reklamasi itu sepenuhnya ada pada menteri kelautan dan perikanan. Bukan menteri lingkungan hidup atau kehutanan apalagi di Gubernur DKI.

Selain itu, pemberian izin oleh Gubernur Ahok ini juga tidak didasarkan pada peraturan daerah (perda) zonasi. "Tidak bisa izin zonasinya belum keluar tapi izin membangun sudah keluar. bagaimana mungkin, apa dasarnya," kata dia.

Akibat tidak dicabutnya izin membangun pulau ini, kegiatan reklamasi di pulau G masih berlangsung. Padahal pemerintah pusat sudah tegas, kegiatan pulau reklamasi ini harus dihentikan semua.

Sebelumnya, setelah proyek reklamasi ini disetop, pemerintah bersama pemda DKI memutuskan membentuk tim gabungan untuk mengkaji lebih jauh persoalan proyek reklamasi ini. Tim ini dibentuk atas prakarsa pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Pemprov DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement