REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan, kewajiban pengembang di kawasan reklamasi memberikan kontribusi sebesar 15 persen ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan sampai hilang. "Yang penting 15 persen itu 'gak' boleh hilang, karena berarti adanya tambahan buat DKI," katanya di Jakarta, Selasa.
Terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang dihentikan sementara oleh pemerintah pusat, Gubernur Ahok mengatakan, pihaknya akan mendiamkan saja, karena kalau digugat juga bakal rugi dan tidak ada yang berani beli juga.
"Izin reklamasi mau diambil orang (instansli lain) juga boleh kok. Apa izin reklamasi mesti dari DKI, yang penting jangan hilang yang kewajiban 15 persen itu," kata Ahok.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup pembangunan sebanyak 17 pulau buatan, sampai semua persyaratan peraturan dan lingkungan dipenuhi oleh pengembang.
Selain menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta, dalam pertemuan Menko Maritim Rizal Ramli dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan juga disepakati pembentukan komite bersama untuk menyelesaikan masalah itu.
"Jadi saya lebih untung, toh reklamasi bukan saya yang mulai kok. Saya datang, sudah ada izinnya dan saya cabut juga susah. Tapi, saya bukan penentang reklamasi loh dan saya orang geologi. Mahzabnya kalau dunia tidak ada reklamasi akan kelaparan," kata Ahok.
Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi: Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dulu.