Senin 18 Apr 2016 12:35 WIB

Mulai Mei, Pemprov DKI Tambah Jalur Larangan Bagi Sepeda Motor Melintas

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nidia Zuraya
Demo pemotor tolak pelarangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demo pemotor tolak pelarangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jalur pelarangan sepeda motor. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah mengatakan pelarangan itu mungkin dilakukan pada awal Mei besok.

"Tapi untuk waktu pastinya masih belum ditentukan karena kita masih evaluasi 3in1," kata Andri Yansyah di Jakarta, Senin (18/4).

Andri mengatakan, pembatasan jalur kendaraan itu ditujukan agar pengendara kendaraan pribadi, khususnya roda dua, beralih menggunakan angkutan umum. Pembatasan jaur itu juga dilakukan sebagai hasil evaluasi penghapusan sistem three in one (3in1). 

Andri mengatakan, pembatasan jalur itu terpaksa dilakukan. Ini, dia menyebutkan, menyusul peningkatan jumlah kendaraan selama masa uji coba 3in1 yang terhitung meningkat sebesar 24,35 persen.

"Kalau kita nggak paksa masyarakat nggak akan berpindah dari kendaraan pribadi," kata Andri.

Andri mengaku, dishub hingga saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pembatasan jalur tersebut. Dia juga tidak mengelak penutupan jaur bagi kendaraan roda dua itu bakal menuai polemik di tengah masyarakat.

Sebenarnya, Andri mengatakan, rambu-rambu terkait pembatasan jaur kendaraan roda dua itu sudah ada. Hanya saja, dia mengaku, peraturan itu belum bisa dilakukan lantaran belum tersedianya jumlah angkutan umum yang mampu menampung masyarakat.

Saat ini jalur pelarangan sepeda motor berlaku hanya di sepanjang Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan depan Istana Merdeka. Pembatasan jalur kendaraan roda dua itu akan ditambah di sepanjang Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement