Kamis 14 Apr 2016 19:31 WIB

Ini Syarat Pemprov DKI Jika Reklamasi Ingin Dihentikan

Foto proyek reklamasi teluk jakarta. (Republika/Reiny Dwinanda)
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Foto proyek reklamasi teluk jakarta. (Republika/Reiny Dwinanda)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembangunan 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta baru bisa dihentikan jika Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang menjadi dasar hukum proyek tersebut dicabut.

"Selama presiden tidak mencabut Keppres itu ya kami berkewajiban melakukan (reklamasi) seperti yang tercantum di dalamnya," ujar Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa dalam sebuah diskusi di kantor GP Ansor DKI Jakarta, Kamis.

Keppres tersebut, menurut dia, diterbitkan oleh pemerintah pada masa Presiden Soeharto untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan beberapa lokasi andalan.

"Jakarta adalah salah satu pusat pertumbuhan yang mau dikembangkan, sehingga kita perlu mengembangkan lahan atau lokasi baru dengan cara reklamasi," tuturnya.

Dalam diskusi berjudul "Kontroversi Reklamasi" tersebut, Oswar menggarisbawahi kewenangan Pemprov DKI untuk mengeluarkan izin reklamasi telah ditegaskan dalam Pasal 4 Keppres 52/1995.

Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi: Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.

Berdasarkan pasal tersebut, pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 yang antara lain menjelaskan kawasan strategis pantai utara Jakarta merupakan kawasan penting dan harus dikembangkan mulai dari tepi pantai sampai kedalaman delapan meter di bawah permukaan laut.

"Nah di dalam area itu kita lakukan reklamasi. Reklamasi dalam hal ini pengurukan, belum sampai pada pendirian bangunan," ungkap Oswar.

Ia pun menegaskan pemberian izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah memenuhi berbagai syarat termasuk analisis dampak lingkungan (amdal).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement