Rabu 13 Apr 2016 18:23 WIB

Mendagri: Pejabat Kena OTT KPK Langsung Diberhentikan

Tjahyo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahyo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setiap pejabat negara yang menjadi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan langsung diberhentikan jabatannya.

"Ini kan tertangkap basah, makanya akan saya langsung berhentikan," kata Tjahjo usai Kuliah Umum tentang Komunikais Politik Dalam Pemerintahan di Bale Sawala, Kampus Universitas Padjajaran Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu.

Ia mengatakan seperti kasus Bupati Subang, Ojang Sohandi yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK akan diberhentikan.

Menurut dia penangkapan terhadap Ojang dengan cara OTT merupakan tindakan yang sudah terbukti bersalah dengan kasus percobaan penyuapan terhadap kasus dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan.

"Kalau kasus korupsi dengan azas praduga tak bersalah beda dengan OTT, dengan azas tersebut maka harus menunggu keputusan pengadilan dan kasasi," katanya.

Menurut Tjahjo, penangkapan Bupati Subang Ojang oleh KPK didasari karena alur percobaan penyuapan, dari siapa yang disuap, dan siapa yang menyuap.

"Makanya KPK langsung menangkap, ya itu resiko dia, tinggal nunggu waktu saja," katanya.

Ia mengungkapkan telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ojang menjadi Bupati Subang tanpa menunggu keputusan hukum.

"Lah wong jelas dia OTT, kalau ada regulasi itu untuk terdakwa atau tersangka," katanya.

Ia menambahkan bukan hanya pejabat negara yang menjadi OTT kasus korupsi saja, tetapi bagi kasus lainnya seperti narkoba dan kasus hukum lainnya.

Tjahjo mengimbau para pejabat negara agar selalu menjaga mental, hati dan iman, agar tidak terlibat korupsi maupun kasus hukum lainnya.

"Jika lengah dan goyah, maka bisa saja kasus serupa menimpa pejabat-pejabat daerah lainnya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement