REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokat Kadin Jawa Timur, Aristo Pangaribuan menganggap keputuan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah tepat.
Menurutnya, keputusan yang diambil hakim berdasarkan fakta yang ada. Sebab dari proses penetapan tersangka baik secara formal maupun material terdapat kesalaha. Disebutnya, secara formal terdapat hukum pidananya ada yang dilanggar.
Kemudian secara material, fakta-faktanya sudah diuji diputusan sebelumnya, yang memutuskan tidak ada kerugian negara. Selepas diterimanya praperadilan ini, Aristo berharap Jaksa menghormati keputusan hakim tunggal tersebut.
Selain itu dia juga meminta agar jaksa tidak emosional dan menerima keputusan diterimanya praperadilan ketua umum PSSI tersebut. Apalagi dalam kasusnya ini banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Jaksa.
"Kenapa sih nafsu banget. Ini juga aneh tiba-tiba dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) padahal sedang mengajukan praperadilan," kata Aristo saat dihubungi melalui seluler, Selasa (12/4).
Aristo juga mengatakan status pencekalan La Nyalla secara otomatis dicabut, sebab sprindik penetapan tersangka sudah batal. Sehingga diharapkan La Nyalla dapat beraktivitas lagi, termasuk statusnya sebagai ketua umum PSSI.
Namun, Aristo menegaskan tidak ada kaitanya kasus La Nyalla dengan induk organisasi sepak bola Indonesia itu. Jadi meski saat ini status tersangka sudah dicabut, tidak ada pengaruhnya dengan PSSI. "Jadi tolong jangan kait-kaitkan dengan PSSI. Ini dua hal yang berbeda," ujar Aristo.
Untuk PSSI sendiri, saat ini sudah dapat menjalankan aktivitasnya, usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beberapa waktu lalu.
Hanya saja, PSSI belum dapat menjalankan roda kompetisi dan juga agenda Tim Nasional Indonesia. Sebab hingga saat ini, status PSSI masih dijatuhi sanksi oleh Federasi Sepak bola Dunia (FIFA).