Senin 11 Apr 2016 16:19 WIB

Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Transportasi Online

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan
Foto: JAK TV
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku sudah berkomunikasi dengan Komivi V DPR secara informal mengenai transportasi berbasis online alias daring.

"Transportasi umum berbasis online, sebenarnya enggak ada masalah. ‎Karena sudah dicapai kesepakatan dan difasilitasi oleh Menko Polhukam, tiga minggu lalu," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (11/4).

Kesepakatannya, kata Jonan, semua portal online yang melayani transportasi harus bekerja sama dengan badan usaha transportasi umum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. "Jadi batas waktunya 31 Mei. Sampai batas waktunya kalau tidak selesai mereka tidak boleh menjalani bisnis transportasi lagi," ucap dia.

Ia menegaskan tidak akan membatasi bisnis yang berbasis teknologi. Dalam pandangannya, Kemenhub menganggap portal aplikasi itu sebagai bisnis proses.

"Bisnis proses reservasi dan sebagainya. Reservasi sebenarnya sama seperti saya waktu di KAI," ungkapnya.

Jonan mengaku mendukung pengembangan bisnis proses, karena layanan transportasi harus semakin efisien. "Kalau lewat telepon pulsanya bayar, biaya mahal. Kalau pakai aplikasi lebih murah. Jadi itu kita dorong," sambungnya.

Terkait Uber dan Grab taksi, ia lanjutkan, yang dipersoalkan adalah, terhadap UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pertama adalah transportasinya tidak berbadan hukum‎, tidak memiliki izin penyelenggaran angkutan, tidak melakukan pengujian kendaraan, tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum, dan pengemudinya tidak memiliki atau menggunakan SIM A umum.

"Saran kami kepada badan usaha portal ini, harus bekerja sama dengan badan usaha transportasi umum yang terdaftar. Itu seperti saya katakan sudah dicapai kesepakatan mereka akan urus sampai 31 Mei 2016," kata dia.

Dijelaskan Jonan, aturan perundangan mengingat peraturan pendaftaran dan kewenangan penolakan ada di pemerintah kota, provinsi dan kabupaten.  "Jadi ini supaya dipahami, kalau tranportasi umum darat itu per kabupaten (izinnya)," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement