Senin 11 Apr 2016 14:38 WIB

Damayanti Akui Terima Fee 245.700 Dolar Singapura

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, mengakui, dirinya menerima fee sebesar enam persen dari total Rp 41 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Fee tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Saya mendapatkan enam persennya adalah 245.700 dolar Singapura," kata Damayani saat bersaksi pada persidangan Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (11/4).

Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan tersebut menyampaikan, sebenarnya dia memperoleh fee sebesar 328 ribu dolar Singapura. Namun, dia harus membagi fee tersebut dengan dua rekannya, Desi dan Julia (Uwi), yang menjadi perantara pemberian uang dari Abdul kepada dirinya. Keduanya masing-masing mendapat persenan sebesar 41.150 dolar Singapura.

Damayanti melanjutkan, besaran fee yang didapatkannya dari Abdul Khoir ditentukan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Amran Mustari. "Pak Amran menginstruksikan langsung kepada Abdul untuk memberikan fee (proyek) yang sudah ada judul dan kode masing-masing," ucap Damayanti.

Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR RI. Selain keempat anggota legislatif tersebut, seorang pejabat Kemenpupera juga turut menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 38,51 miliar.

Para penerima uang suap tersebut adalah Amran HI Mustary selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto yang tak lain adalah anggota Komisi V DPR RI.

Suap yang digelontorkan Abdul tak lain adalah agar dirinya ditunjuk sebagai pelaksana proyek dari program dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dengan kata lain, dia ingin memengaruhi pejabat Kemenpupera dan anggota Komisi V DPR agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPRD disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement