Sabtu 09 Apr 2016 12:04 WIB

Ladang Ganja Tiga Hektare Kembali Ditemukan di Madina

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Ladang Ganja (Ilustrasi)
Ladang Ganja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANDAILING NATAL -- Ladang ganja seluas tiga hektare ditemukan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Polisi pun telah memboyong seorang petani sebagai tersangka pemilik ladang tersebut.

Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan mengatakan, ladang ganja yang terletak di Pegunungan Huta Tinggi Panyabungan Timur, Madina itu ditemukan pada Jumat (8/4) petang.

"Dari ladang seluas tiga hektare itu, ditemukan lima ribu batang ganja siap panen," kata Andry, Sabtu (9/4).

Ladang tersebut diketahui milik M Ridwan Nasution, warga Desa Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Madina. Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan.

"Dua pucuk senjata api rakitan yang disita lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan tersangka untuk menjaga ladang ganja itu," ujar Andry.

Saat ini, Andry mengatakan, tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Mapolres Madina. Barang bukti ganja pun, lanjutnya, sebagian sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di TKP.

"Sebagian sudah disisihkan untuk proses penyidikan dan ke Labfor," kata Andry.

Atas perbuatannya, pemilik ladang ganja akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Barkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, polisi juga menemukan ladang ganja dengan luas sekitar empat hektare di Pegunungan Tor Sihite, desa Rao-Rao Dolok, Tambangan, Madina pada 28 Maret lalu. Ladang ini merupakan milik tersangka pengedar narkoba yang telah ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Madina sebelumnya, yakni AB (22). Sebanyak empat ribu pohon ganja yang berumur empat bulan itu kemudian dicabut dan dimusnahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement