Jumat 08 Apr 2016 19:08 WIB

KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau Tersangka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait lanjutan dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015. Keduanya yakni Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Suparman (SUP).

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).

Priharsa mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka disangkakan bersama-sama, maka sama dengan yang diterima AK sekitar Rp800-900 juta," ujar Priharsa.

Dengan ditetapkannya tersangka ini, berdasarkan statistik sejak 2007, khusus Provinsi Riau, KPK sudah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan total 25 orang. Yakni 11 anggota DPRD, 8 orang pejabat eselon (PNS), gubernur 3 orang, 2 orang swasta/bumn dan lainnya 1 orang.

Sementara dikategorikan berdasar sektor, sektor perizinan ada 6 perkara, sektor pengurusan anggaran 21 perkara, sektor pengadaan barang dan jasa ada 1 perkara.

Untuk itu katanya, Riau menjadi salah satu prioritas KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

"Bentuknya pada Rabu yang akan datang KPK akan hadir di Riau untuk meminta komitmen dari seluruh pejabat yang ada di Riau baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement