REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum nelayan di wilayah terdampak reklamasi pantai, Muhamad Isnur, menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah melanggar kewenangan hukum. Ini menyusul diterbitkannya izin reklamasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Harusnya Ahok berpatokan dengan peraturan baru, bukan yang lama. Kalau begini, dia sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang," kata Muhamad Isnur, di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Isnur mengatakan, dalam penerapannya, Ahok mengeluarkan izin reklamasi berpegangan dengan Kepres Tahun 1995. Padahal, saat itu sudah ada peraturan baru, yakni Perpres 122 Tahun 2012 tentang reklamasi. Dalam aturan itu, kewenangan izin reklamasi dan lokasi terhadap daerah yang masuk dalam kawasan strategis nasional dikeluarkan oleh menteri kelautan dan perikanan (KKP).
"DKI masuk dalam kawasan strategis nasional, dan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kan Desember 2014, harusnya ini bukan kewenangan dia lagi tapi sudah di KKP," kata Isnur.
Lebih terperinci, Isnur mengatakan, Ahok sudah menyalahi kewenangan berdasarkan Perpres 122 Tahun 2008 jo PP 26 Tahun 2008 jo 27 Tahun 2007. Isnur menjelaskan, UU tersebut dijelaskan oleh PP dan perpres. Kedua aturan itu mengacu pada UU 27 Tahun 2007.
Isnur mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menegur Ahok, sebelum pada akhirnya mencabut izin reklamasi tersebut. Atau lebih baik lagi, Isnur mengatakan, Presiden Joko Widodo mencabut langsung izin reklamasi tersebut. "Itu kewenangan presiden dan lebih memiliki kekuatan," katanya.
Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi: Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.